Bukan hal yg asing di telinga kita tentang obat generik ataupun obat paten. Tetapi masih ada yg salah persepsi tentang pengertian dari obat generik dan obat paten.
OBAT GENERIK : Adalah obat yg dipasarkan berdasarkan berdasarkan nama bahan aktifnya yang dapat diproduksi dan dijual oleh semua pabrik farmasi setelah masa paten obat itu habis. Misalnya :Parasetamol, Amoksilin, Antalgin dll. Jadi setiap pabrik obat/farmasi boleh memproduksi/memasarkan obat generik tersebut.
OBAT GENERIK BERMEREK/BERLOGO : adalah obat generik yang dipasarkan dengan menggunakan merk dagang tertentu. Misalnya pabrik obat/farmasi A ingin memproduksi/memasarkan Parasetamol dengan merek tertentu, maka obat dari pabrik/farmasi A dgn merek tertentu disebut obat generik bermerek/berlogo.
OBAT PATEN : adalah obat yang baru ditemukan berdasarkan riset dan pengembangan. Diproduksi dan dipasarkan dengan nama dagang tertentu dan dilindungi hak patennya selama 20 tahun dan bagi obat paten sederhana selama 10 tahun (Undang-Undang No.14 Tahun 2001), klik disini untuk melihat UU No.14 tahun 2001 selengkapnya. Jadi obat paten hanya dapat diproduksi dan dipasarkan oleh pabrik farmasi yg memegang lisensi obat paten tersebut. Jika hak patennya (berdasarkan waktu) telah selesai maka pabrik farmasi yang lain dapat memproduksi/memasarkan obat tersebut dengan merek sesuai keinginan farmasi yg memproduksi.
Mudah-mudahan informasi ini dapat menambah informasi tentang pengertian obat generik/obat generik bermerek dan obat paten.
Mau baca UU tentang obat yg lainnya, silahkan klik dibawah ini :
- UU No.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Selasa, 14 Desember 2010
OBAT GENERIK VS OBAT PATEN
Posted by Admin on 23.54